BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menyebutkan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat Bupati Bogor.

Ia yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh terdakwa Ade Yasin pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menerangkan bahwa peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

“Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah,” kata Arsan.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Menurutnya, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang.

“Jadi bicara soal keuangan daerah, kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Hanya sampai di situ,” ujarnya.

Senada, saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan di pemerintah daerah, hanya memiliki fungsi strategis. Sedangkan fungsi teknis dijalankan oleh pejabat di bawahnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

“Fungsi teknisnya oleh pejabat-pejabat daerah. Sebagai pemegang kekuasaan, kepala daerah berda pada struktur tertinggi. Secara teknis, penanggungjawabnya adalah PA (pengguna anggaran) KPA (kuasa pengguna anggaran), dan PPK (pejabat pembuat komitmen),” kata Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ia kemudian memberi contoh berupa penyimpangan yang dilakukan oleh menteri yang tidak melulu dipertanggungjawabkan oleh Presiden sebagai kepala negara.

============================================================
============================================================
============================================================