BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Solusi yang diberikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk menekan angka penyebaran penyakit HIV/AIDS adalah dengan menikah dan berpoligami, panen kritik hingga hujatan.

Pernyataan itu disampaikan Uu untuk menanggapi data dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) bahwa dari 5.943 kasus positif HIV di Bandung, Jabar, selama periode 1991-2021, 11 persennya adalah ibu rumah rangga (IRT).

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengkritik, poligami bukan jaminan orang tidak terkena HIV/AIDS.

AIDS itu kan diduga keras dari hubungan yang bebas, jadi mungkin salah satu pemikirannya ada seperti itu. Tapi belum bisa jadi jaminan solusinya (poligami),” ujar Rahmat saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (30/8/2022).

Rahmat menegaskan, lebih baik fokus pada pendampingan para orang dengan HIV/AIDS (ODHA) serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan medium penyebaran HIV/AIDS.

“Pak Wagub dari satu sisi Islam membolehkan itu (poligami), tapi kan bukan membolehkan hubungan setubuhnya atau poligami (untuk tekan HIV/AIDS). Tapi (solusi seharusnya) bagaimana mengatasi penyakitnya itu,” kata dia.

BACA JUGA :  Cara Menghadapi Orang dengan NPD: Kenali Polanya dan Lindungi Kesehatan Emosional Anda

“Dari dulu juga kan dalam Islam tuh poligami dibolehkan, tapi apakah itu sebagai solusi untuk mengatasi AIDS, kan belum tentu, banyak faktor. Jadi poligami bukan sebuah solusi yang tepat,” katanya.

Kritik juga datang dari Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI).  Ayu Oktariani, Koordinator Nasional IPPI, dalam rilisnya mengatakan, poligami tak bisa menyelesaikan persoalan HIV.

“Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ruzhanul Ulum ini sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kesalahan yang lebih fatal bagi masyarakat lebih luas dan perempuan secara khusus,” ujar Ayu.

“Pernikahan baik monogami ataupun poligami tidak bisa menyelesaikan persoalan HIV, apalagi dianggap sebagai solusi pencegahan HIV/AIDS,” tambah dia.

IPPI menganggap poligami dan pernikahan di usia muda malah akan menjadi pintu gerbang pada kasus kekerasan pada perempuan. Itu terlihat dalam Ringkasan Eksekutif, Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2022, bahwa kekerasan paling tinggi terjadi di ranah personal yaitu 335.399 kasus. Begitu pun dalam catatan pendokumentasian kekerasan IPPI di tahun 2021, perempuan dengan HIV menjadi lebih rentan terhadap kekerasan berbasis gender serta sebaliknya perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual menjadi rentan pada HIV dan infeksi menular seksual lainnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Baru Prioritaskan Pelayanan Publik

“Apakah negara kemudian bisa memastikan bahwa setiap pasangan yang akan menikah muda dan berpoligami dapat terbebas dari tindakan kekerasan yang juga membuka pintu gerbang baru pada penularan HIV-AIDS?” ucap dia.

Dikatakan Ayu, tidak ada yang bisa menjamin pernikahan monogami atau poligami akan mencegah HIV, jika setiap individu tidak dibekali kesadaran untuk mencegah HIV pada dirinya terlebih dahulu. Pemerintah harusnya memberikan penyadaran yang lebih cerdas tentang konteks pernikahan yang bukan hanya soal menaati perintah agama dan menjauhi perbuatan zinah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================