
BOGOR-TODAY.COM, JATIM – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah yang merupakan kuli bangunan berinisial R (45), warga asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Ia melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kini R harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Jombang.
Ibu kandung korban melaporkan kepada polisi atas kasus pencabulan yang dilakukan suaminya itu.
Mulanya, Mr (12) mengadukan perbuatan R ke ibu kandungnya. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu menangis dan mengaku sudah menjadi korban pencabulan.
Aksi pencabulan itu terjadi sejak tahun 2018. Ketika Mr masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kala itu ia dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah di dalam kamar rumah. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
“Terjadi mulai tahun 2019, korban masih SD. Itu awalnya korban dicabuli hingga sampai terjadi persetubuhan,” ujarnya, Senin, (5/9/2022).
Dari informasi yang dihimpun, R dan istrinya sudah lama bercerai. Biduk rumah tangganya retak, Mr tinggal bersama R serta kakek dan neneknya di Jombang. Sementara sang ibu tinggal di rumahnya sendiri di Surabaya.
“Kemudian pelaku melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengancam akan memukul jika korban menolak,” ujarnya.
Pasca mengalami pencabulan itu, Mr kemudian meminta kepada sang ibu itu untuk tinggal bersama di Surabaya. Namun pada pertengahan Februari lalu, R kembali mendatangi mantan istrinya dan bermaksud mengajak anak perempuannya itu pulang ke Jombang.
Akan tetapi, permintaan R itu ditolak remaja kelahiran tahun 2008 itu. Lantaran Mr enggan dijadikan budak pelampiasan nafsu syahwat sang ayah. Ia kemudian mengadukan aksi bejat sang ayah lantaran sudah tega menyetubuhi anak kandungnya itu sendiri.
“Ibu korban kemudian melapor dan langsung kita tindak lanjuti dengan menangkap pelaku,” ungkap Giadi.
Pasca menerima laporan itu, polisi kemudian meringkus pelaku. R ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung di jebloskan ke Rutan Polres Jombang.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Giadi. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















