BOGOR-TODAY.COM, LUWU UTARA – Aksi pencurian dan pencabulan dilakukan seorang pemuda berinisial S alias M di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Unit Reskrim Polsek Mappedeceng menangkap pelaku atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian telepon seluler (Ponsel) dan pencabulan seorang gadis.

Kapolsek Mappedeceng, Ipda Aris mengatakan pelaku diamankan berdasarkan 2 laporan polisi, yaitu pencurian Ponsel dan perbuatan cabul yang dilakukannya dalam hari yang sama.

“Jadi pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA, terduga pelaku mengendarai sepeda motor singgah di bengkel milik Ical dan karena situasi sepi, yakni warga sedang shalat Jumat, terduga pelaku mengambil 1 unit Ponsel di etalase penjualan,” kata Aris saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

Setelah mengambil Ponsel milik Ical, pelaku mengarah ke Desa Cendana Putih untuk mensoftware Ponsel, namun di tengah perjalanan ia mengurungkan niatnya dan pulang ke rumahnya melalui jalan tani dan sekitar pukul 14.00 WITA pelaku melintas di jalan tani di Desa Benteng. Saat itu, pelaku melihat seorang perempuan berinisial NI seorang diri sedang berada di kebunnya untuk mengambil kayu bakar.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Pelaku singgah dan pura-pura meminjam parang untuk dipakai mengiris botol plastik air kemasan yang saat itu dipegang oleh korban. Namun setelah korban NI menyerahkan parangnya, pelaku langsung meremas payudara korban sambil mengancam korban dengan parang.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================