BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi tangkap seorang remaja berinisial MR alis Lotung (19) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), karena ia diduga mengangkut ganja menggunakan becak bermotor (betor).

Peristiwa penangkapan MR di Jalinsum Medan-Padang, tepatnya di Desa Suka Ramai (Sibaung-baung) pada Selasa 6 September 2022.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik mengatakan, bahwa pelaku tertangkap tangan saat mengangkut ganja dengan menggunakan becak bermotor, Kamis (8/9/2022).

Dari pelaku diamankan barang bukti 18 bal atau 18 kg ganja kering yang dibalut lakban dengan berat bruto 19 ribu gram.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

“Selain 18 bal ganja kering petugas juga mengamankan satu unit becak bermotor tanpa nomor polisi,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku barang haram itu akan dikirim ke Provinsi Lampung, menggunakan bus.

“Akan dikirim ke Lampung. Diduga dikendalikan dari dalam Lapas,” jelasnya.

Pelaku diberi upah Rp 350 ribu per bal dari SM. Upah tersebut akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan. Hal itu diungkap Reza.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================