BOGOR-TODAY.COM, BINJAI – EM (28) seorang pengedar narkoba diringkus kepolisian Polres Binjai, Sumatera Utara (Sumut) usai kepergok menawarkan narkoba jenis ekstasi.

Melansir jpnn.com, Selasa (13/9/2022) Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menyebut bahwa penangkapan itu berawal saat petugas memperoleh informasi soal pelaku yang kerap menjual narkoba. Setelah itu, petugas menghubungi pelaku via seluler berpura-pura memesan ekstasi sebanyak 1.000 butir.

BACA JUGA :  Fenomena Alam dalam Al-Qur'an dan Keterkaitannya dengan Sains Modern

“Setelah menghubungi pelaku, keduanya kemudian menyepakati untuk bertemu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan CengkehTuri, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Tak lama setelah itu, pelaku pun datang mengendarai sepeda motornya menemui petugas yang menyamar,” kata Junaidi.

Setelah itu, petugas yang menyamar dan terduga menghitung jumlah pil di duga ekstasi tersebut dan berjumlah 986 butir.

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

Seketika itu, petugas langsung menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba.

“Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk di jual,” sebutnya. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================