Main Judi Online, Kepala Desa di Sumut Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap saat main judi online.

Kepala Desa tersebut yang berinisial AA (44) bersama tiga orang tenaga honorer berinisial GHS (34), HSR (34), dan ES (37) bermain judi online di salah satu warung di Kecamatan Portibi pada Minggu (18/9/2022).

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Awalnya petugas Satreskrim Polres Tapsel tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online, Selasa (20/9/2022).

Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online.

Adanya penangkapan seorang Kades main judi online dibenarkan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Petugas menyita barang bukti dua unit handphone diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

“Petugas juga menyita uang Rp 55 ribu dan kartu ATM,” katanya.

Dirinya menjelaskan, keempatnya ditahan di Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================