Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan.

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang kakek berinisial RCA (70) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswa SD di Aceh Barat. Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (20/9/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian di Meulaboh mengatakan, untuk melakukan pertanggungjawabannya, pelaku ditangkap.

“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.

Kakek RCA ditangkap setelah polisi menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan. Hal itu dijelaskan AKP Riski.

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku. Penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.

Korban pencabulan kakek RCA adalah siswa kelas 6 SD tersebut. Pelecehan itu terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022. Polisi telah memeriksa 7 saksi dan dua ahli.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Atas perbuatannya, kakek RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dia terancam pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================