Gas air mata
Gas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang tengah didalami Komisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORGas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang tengah didalami Komisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Melansir cnnindonesia.com, Senin (3/10/2022), Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menduga gas air mata yang digunakan aparat telah kedaluwarsa.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

Anam juga mengaku akan mendalami apakah para korban meninggal dalam insiden tersebut akibat sesak nafas atau ada penyebab lain.

“Dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa akan menjadi kunci pernyataan pihaknya ke petugas medis, kadar oksigen dan lainnya seperti apa,” jelas Anam seperti mengutip cnnindonesia.com

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Simak Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Untuk diketahui, penggunaan gas air mata sendiri dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Namun, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================