“Tersangka ini membawa lima kilogram Narkotika jenis shabu-shabu dari Palembang ke Sekayu dengan dibungkus menggunakan dus pempek,” jelas Djoko, saat konferensi pers, di Kantor BNN Sumsel, pada Selasa (4/10/2022).

Setelah mengamankan tersangka Andi, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari tangan tersangka Andi.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

“Kedua tersangka langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Untuk barangnya sendiri diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan dus pempek, untuk mengelabuhi kita,” terangnya.

BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter

Tersangka Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan shabu kepada tersangka Aan, di mana untuk satu kali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Sudah dua kali, yang pertama jumlahnya seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp 1 juta sekali antar,” tutupnya singkat. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================