Gagal Beredar di Sumsel, 5 Kilogram Sabu Dalam Kotak Pempek Berhasil Diamankan

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Pengiriman lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kotak pempek berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua orang tersangka yakni Hamdi alias Andi warga Palembang dan Aan warga Sekayu, Musi Banyuasin diamankan petugas BNNP Sumsel.

Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu. Demikian dikatakan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, didamping Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agus Sudarno.

Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Andi.

BACA JUGA :  5 Tips Agar HP Android Tidak Lemot, Wajib Simak Ini

Tersangka berhasil diamankan di salah satu penginapan di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu (2/10/2022) siang.

“Tersangka ini membawa lima kilogram Narkotika jenis shabu-shabu dari Palembang ke Sekayu dengan dibungkus menggunakan dus pempek,” jelas Djoko, saat konferensi pers, di Kantor BNN Sumsel, pada Selasa (4/10/2022).

Setelah mengamankan tersangka Andi, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari tangan tersangka Andi.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

“Kedua tersangka langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Untuk barangnya sendiri diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan dus pempek, untuk mengelabuhi kita,” terangnya.

Tersangka Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan shabu kepada tersangka Aan, di mana untuk satu kali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Sudah dua kali, yang pertama jumlahnya seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp 1 juta sekali antar,” tutupnya singkat. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================