Di lokasi, pelaku dan korban saling cekcok. Dia kemudian melihat pisau yang berada di meja rias dan langsung mengambilnya.

“Pelaku langsung menusukan pisau itu ke tubuh korban di bagian paha dan punggung, hingga korban tewas,” katanya.

BACA JUGA :  Siapkan PSEL dan Proyek Pirolisis di Galuga, Pemkot Bogor dan TNI AD Sepakat Hibah Lahan 

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah di Pelabuhan Bakauheni.

“Pelaku ditangkap saat akan kabur ke Jawa,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================