BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Polisi Bontang menangkap seorang pria paruh baya berinisial BH (56) yang terlibat peredaran sabu di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur. Pria tersebut terancam 20 tahun penjara.

Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di Jalan Diponegoro (Prakla) menangkap BH tepatnya Jalan Melati Kelurahan Berbas Pantai pada Sabtu (8/10) sekira pukul 22.30 WITA.

Adanya penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hal itu diungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Polisi langsung bergerak dan menggerebek satu kost yang di dalamnya ada tersangka BH, usai mendapat laporan tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan dua plastik yang didalamnya terdapat tujuh klip sabu dengan berat total 2,69 Gram.

Selain itu juga didapat satu alat hisap yang diduga baru digunakan tersangka untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Dia awalnya sedang duduk di dalam kostnya. Baru kami tangkap usai mendapat laporan masyarakat. Polsek Bontang Selatan juga dibantu Sat Resnarkoba Polres Bontang,” kata Iptu Abdul Khoiri, Minggu (9/10/2022).

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================