Terlibat Peredaran Sabu, Pria Paruh Baya di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Polisi Bontang menangkap seorang pria paruh baya berinisial BH (56) yang terlibat peredaran sabu di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur. Pria tersebut terancam 20 tahun penjara.

Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di Jalan Diponegoro (Prakla) menangkap BH tepatnya Jalan Melati Kelurahan Berbas Pantai pada Sabtu (8/10) sekira pukul 22.30 WITA.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Adanya penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hal itu diungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri.

Polisi langsung bergerak dan menggerebek satu kost yang di dalamnya ada tersangka BH, usai mendapat laporan tersebut.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan dua plastik yang didalamnya terdapat tujuh klip sabu dengan berat total 2,69 Gram.

============================================================
============================================================
============================================================