Selain itu juga didapat satu alat hisap yang diduga baru digunakan tersangka untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Dia awalnya sedang duduk di dalam kostnya. Baru kami tangkap usai mendapat laporan masyarakat. Polsek Bontang Selatan juga dibantu Sat Resnarkoba Polres Bontang,” kata Iptu Abdul Khoiri, Minggu (9/10/2022).

BACA JUGA :  Aksi Bebersih Ciliwung di Sempur, Libatkan Anak-Anak Hingga Tebar 300 Bibit Ikan

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Kanye West Siap Konser di Jakarta, Tiket Dijual Akhir Juli

“Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================