Selain itu juga didapat satu alat hisap yang diduga baru digunakan tersangka untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Dia awalnya sedang duduk di dalam kostnya. Baru kami tangkap usai mendapat laporan masyarakat. Polsek Bontang Selatan juga dibantu Sat Resnarkoba Polres Bontang,” kata Iptu Abdul Khoiri, Minggu (9/10/2022).

BACA JUGA :  Tingkatkan Mood dan Ingatan dengan Konsumsi 5 Makanan Ini!

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M5,0

“Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================