Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Tanjung Balai Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial H alias Kocu (54) di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Lantaran ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu . Dari tangan Kocu disita barang bukti 27,49 gram sabu.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan, Senin (10/10/2022).

Adanya peristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan terkait peredaran narkoba. Petugas lalu melakukan penindakan. Kocu yang sedang duduk santai di rumahnya ditangkap.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Bangga, Bogor Hornbills Torehkan Sejarah sebagai Juara IBL 2026

“Pelaku melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan timbangan elektrik, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah sendok plastik kecil, dan uang tunai Rp 418 ribu.

BACA JUGA :  Jalan Kaki di Treadmill atau di Luar Ruangan, Mana yang Lebih Efektif?

Selanjutnya Kocu dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================