
Ketiga Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 244.450.599.095,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah Triwulan III (s.d 26 September) Tahun 2022 dibawah.

Capaian realisasi penerimaan 10 jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 26 September 2022 adalah sebagai berikut:

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bappenda Kabupaten Bogor tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi, baik dalam peningkatan kinerja pendapatan maupun kinerja pelayanan.
Permasalahan tersebut tidak terlepas dari masih rendahnya pemahaman masyarakat, wajib pajak dan stakeholder lainnya dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
Masih kurangnya kesadaran wajib pajak untuk dapat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, berpotensi menjadi tunggakan/piutang pajak daerah.
Oleh karena itu Bappenda Kabupaten Bogor melakukan rencana aksi dalam penagihan Piutang Pajak Daerah sebagai upaya percepatan penerimaan Pendapatan Daerah yaitu :
Dengan cara menggandeng dan melakukan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi :
- Penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya;
- Bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka terjadi sengketa atau perselisihan antar pemerintah serta bentuk kerja sama lain yang disepakati
hal tersebut dilakukan untuk memperingati Wajib Pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah melalui mekanisme proses Penagihan Piutang Pajak Daerah sebagaimana peraturan yang berlaku,

Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada tahun 2022 yaitu :

Kebijakan tersebut merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara berkesinambungan.
Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah, setiap Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut.
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan bukalapak.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap di Tahun 2022 saat ini perekonomian akan lebih tinggi lagi dimana pada tahun 2021 kemarin pemulihan ekonomi sudah mulai berjala.
Karena dengan tumbuhnya perekonomian khususnya di Kabupaten Bogor, akan berdampak pada peningkatan pembangunan Wilayah Kabupaten Bogor dari sektor Perpajakan.
Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah maka pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan terwujud sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2018-2023, sesuai dengan Visi “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”

(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














