
Saat korban melewati perlintasan kereta api korban diduga menggunakan headset sehingga tidak mendengar teriakan dari security. Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Admodjo.
“Korban tetap melaju sehingga tertabrak kereta api KA-424 Jurusan Rangkas-Merak yang mengakibatkan kendaraan SPM/r2 Honda Scoopy Nopol: A-3658-SO terpental sejauh 20 meter sedangkan korban terseret kereta sejauh 120 meter,” ungkapnya.
Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia ditempat kejadian, kemudian dibawa ke RSKM Cilegon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Cilegon mengimbau para pengendara motor memperhatikan keselamatan berkendara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















