“Jadi, mereka ini dititipkan barang dulu kemudian mejualnya dan uang itu disetorkan,” ujarnya.

Dari tangan mereka petugas mengamankan sabu seberat 55 gram beserta bungkus palstik dan timbangan kecil yang di gunakan pelaku untuk menjual narkoba.

BACA JUGA :  Beasiswa Fast Retailing Foundation 2026 Dibuka Juli Mendatang, Kesempatan Kuliah S1 di Jepang

“Sabu itu jika ditotalkan Rp33 juta,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek SU II, Palembang.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto 114 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” tegasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================