Polisi Tangkap 3 Kurir Transaksi Narkoba di Palembang

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Dari tangan para pelaku petugas mengamankan 55 gram sabu.

Ketiga pelaku yang diduga kurir transaksi narkoba tersebut diketahui bernama Rozali (31), Idham (35), dan Rusdiansyah (30), mereka semuanya merupakan warga Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Ditangkapnya ketiga pelaku ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah melihat ulah para pelaku yang sering kali menjual narkoba dengan jumlah besar di kawasan 11 Ulu, Kecamatan SU II. Hal itu diungkap Kapolsek SU II Palembang Kompol Hendrik.

BACA JUGA :  Monyet Ekor Panjang Turun ke Permukiman Warga dari Puncak Gunung Merapi

Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan tersebut.

“Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi dengan pembelinya,” katanya.

Ia menyebut, mereka ini pengedar, dan dari pengakuannya sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut.

“Jadi, mereka ini dititipkan barang dulu kemudian mejualnya dan uang itu disetorkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Datangi ke Lokasi Bencana di Kota Bogor, Hery Antasari Tinjau Penanganan dan Mitigasi

Dari tangan mereka petugas mengamankan sabu seberat 55 gram beserta bungkus palstik dan timbangan kecil yang di gunakan pelaku untuk menjual narkoba.

“Sabu itu jika ditotalkan Rp33 juta,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek SU II, Palembang.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto 114 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” tegasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================