Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas, Pria Beristri di Aceh Besar Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Polisi tangkap pria beristri yang diduga memperkosa seorang perempuan penyandang tuna grahita atau memiliki keterbelakangan mental di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Adanya penangkapan tersebut terjadi usai aksi bejat tersebut dilaporkan keluarga korban.

Identitas pelaku berinisial N (47). Dia diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Besar. Hal itu diungkap Kasareskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra.

BACA JUGA :  Talak Tiga dalam Islam: Mengapa Mantan Suami Istri Tidak Boleh Langsung Menikah Lagi?

“Pelaku memerkosa perempuan ini di rumah kosong dalam kebun milik korban,” ujar Ferdian, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, korban penyandang disabilitas, tuna grahita sehingga hanya mengikuti apa yang diperintahkan pelaku.

“Korban lalu menceritakan kepada keluarganya, mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Cecar Sekda Soal Data Desil Bansos: Banyak Warga Mampu Malah Masuk Data Rendah

Setelah penyelidikan dan memiliki alat bukti yang cukup, pelaku N kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami jerat tersangka dengan Qanun Jinayah serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman paling lama 16 tahun penjara,” ucapnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================