
Menurutnya, penggerebekan rumah tersebut berdasarkan informasi warga. Rumah itu kerap dijadikan tempat untuk pesta narkoba.
Keempat orang yang ditangkap itu selanjutnya digiring ke Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba. Hasil tes urine, keempatnya positif menggunakan sabu.
Keempat orang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar Bungaran. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















