
BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Petugas gabungan di obyek wisata Ulee Lheue menangkap sebanyak 11 wanita di Banda Aceh. Mereka diduga melanggar syariat Islam.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Roslina mengatakan, 11 wanita itu ditangkap dan ditemukan botol minuman keras.
“Mereka ditangkap pada Minggu 16 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB, dan ditemukan ada botol bekas minuman keras,” katanya, Senin (17/10/2022).
Sebenarnya lebih banyak lagi pemuda-pemudi di sana saat dilakukan penyergapan. Namun demikian, para laki-laki berhasil kabur.
“Wanita yang ditangkap ada yang berstatus mahasiswa hingga janda beranak. Sekarang mereka sudah diamankan di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh,” ungkapnya.
Mereka yang ditangkap berinisial JM (26), SF (22), AH (21), MF (25), DS (25), ROS (25), WN (40), CNF (18), NTS (25), EM (25), dan RWD (18).
Karena juga ditemukannya botol minuman keras, kata Roslina, mereka segera dilakukan pemeriksaan oleh BNN Aceh.
Berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata pantai Ulee Lheue kerap terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan syariat islam.
“Kita pantau memang di atas pukul 02.00 WIB malam kita lihat ada aktivitas beberapa mobil yang menghidupkan musik keras, minum minuman keras dan juga berjoget-joget,” katanya.
Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat islam.
Kapolsek Ulee Lheue Banda Aceh Iptu Hilmi menyampaikan botol bekas minuman keras yang diamankan di lokasi berjenis anggur, sehingga mereka harus diamankan.
“Semua pelanggar syariat islam dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000,” katanya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















