BOGOR-TODAY.COM, CIBINONG – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang akan berlaku per Januari 2023 untuk tagihan rekening air bulan Februari 2023.
“FKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik berdasarkan amanat dari Permendagri No.71 Tahun 2016 yang diubah Permendagri No.21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” ujar Direktur Umum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor , Abdul Somad dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, Abdul Somad melanjutkan, ada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di seluruh Provinsi Jawa Barat.
“Sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah,” tuturnya.
“Sehingga hal tersebut menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan.,” Imbuhnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















