BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Pria pelaku pencabulan yang diketahui berinisial S alias B (45) ditangkap Polres Tangerang Selatan. Ia diduga mencabuli seorang bocah di Komplek Kejaksaan Ciputat, Tangsel. Tersangka diringkus setelah sebulan buron.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, setelah sebulan buron, pelaku diringkus polisi saat bersembunyi di musala kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).
“Pelaku sudah dimankan kemarin di mushola, pelaku ini bisa dikatakan tuna wisma,” katanya, Rabu (18/10/2022).
Identitas pelaku diketahui dari salah satu anggotanya yang mengenali ciri-ciri pelaku yang tinggal di Pindok Cabe Ilir, Pamulang. Tetapi, karena pelaku merupakan tunawisma, petugas kesulitan.
Pelaku berhasil diringkus setelah menelusuri jejaknya di sejumlah pemancingan dan mengarah ke musala tempatnya bersembunyi.
“Setelah mendapat informasi dari warga, petugas mengamankan pelaku. Saat ditanyai, pelaku mengaku sebagai pelaku rudapaksa,” papar Sarly.
Diketahui, aksi pencabulan S terhadap bocah perempuan berusia sembilan tahun terjadi di Komplek Kejaksaan Ciputat pada 11 September 2022.
Meski aksinya tak terekam CCTV, tapi wajahnya sempat terekam kamera pengawas warga saat melintas sebelum beraksi.
Sarly menyebut, modus pelaku dengan meminta tolong memetikan daun di sekitar lokasi.
“Pelaku pura-pura meminta bantuan korban untuk memetik daun. Setelah itu langsung menyetubuhi korban dari belakang,” sebutnya.
Kini, pelaku yang sudah dua kali menikah dan memiliki empat anak itu mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















