BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh ayah dan anak di Aceh, berinisial MF dan BUR (50). Keduanya kompak masuk penjara karena telah mencuri 62 mayam emas dan uang milik korban Novi Susilawati (33).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut terjadi ditempat persembunyian.
“MF ditangkap di tempat persembunyiannya di Lhokseumawe,” katanya, Senin (24/10/2022).
MF diduga mencuri emas milik korban pada Selasa (9/8). Dari penyelidikan diketahui MF selalu berpindah tempat tinggal hingga akhirnya tertangkap. Hal itu diungkap Fadillah.
“Menurut keterangan korban barang yang hilang berupa 62 mayam emas dan uang Rp 10 juta,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata Fadillah, MF mengaku emas hasil curian itu diserahkan kepada ayahnya berinisial BUR (50).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















