“Sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan,” jelasnya.

Pelaku BUR mengaku menyembunyikan 10 mayam emas di belakang rumah.
Emas curian lalu dijual ke toko emas di Banda Aceh.

“Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam, lima gelang emas seberat 52 mayam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Petugas menyita barang bukti uang Rp 1 juta dan ATM berisi saldo dari hasil penjualan emas Rp 10 juta.

“MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan BUR dijerat Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================