BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Sebanyak 11 pelajar yang bolos sekolah saat jam pelajaran di razia Satpol-PP Kota Cilegon, Selasa (25/10/2022).

Belasan pelajar tersebut diamankan petugas di wilayah Kecamatan Purwakarta tepatnya seputaran Bapor dan Krakatau Junction (KJ), Kota Cilegon, Banten.

Razia tersebut merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Hal itu dikatakan Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Identitas Daerah Lewat Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Budaya

Dalam razia tersebut menargetkan anak sekolah yang membolos atau nongkrong pada jam pelajaran.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota TRC dan Srikandi yang berjumlah sekitar 60 anggota,” ujar Faruk dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya memfokuskan di wilayah Kecamatan Purwakarta yaitu seputaran Bapor dan Krakatau Junction. Demikian dikatakan Faruk.

BACA JUGA :  Prediksi Australia vs Turki di Piala Dunia 2026: Duel Ketat Penentu Langkah Awal Grup D

“Kami berhasil menjaring 11 siswa yang kedapatan membolos/diluar kelas pada saat jam pelajaran,” ujarnya.

Selanjutnya, belasan pelajar tersebut dikumpulkan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon.

“Mereka didata dan diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mau mengulangi lagi perbuatannya bolos sekolah,” ungkapnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================