Diiming-iming Uang Rp1.000, 2 Anak di Bawah Umur Dicabuli Marbot Masjid di Cilegon

BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Telah terjadi aksi pelecehan seksual yang dilakukan seorang marbot masjid di Kota Cilegon, Banten. Pelaku mengiming-imingi uang Rp1000 kepada korban untuk memuluskan aksi pencabulannya.

Dari informasi yang dihimpun, dua anak di bawah umur dicabuli di kontarakan pelaku yang berada di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten Minggu (23/10/2022) lalu.

Pihaknya telah mengamankan pelaku AM (61) di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Senin (24/10/2022) kemarin. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar.

“Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang,” kata Nandar, Rabu (26/10/2022).

Ibu korban yang khawatir pun mencoba mencari ke rumah tetangga dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid.

BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras

“Nah, setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6),” ucapnya.

Setelah itu, pelapor membawa kedua korban ke rumah. Sesampainya dirumah Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan kisah pilu yang mereka alami di dalam kontrakan milik pelaku.

“Korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang,” ujarnya.

“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” sambungnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 5 Mei 2024

Setelah mengetahui cerita itu, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. Kemudian, setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku.

“Saat ini korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================