Capaian pajak daerah Kota
Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR Capaian pajak daerah Kota Bogor tercatat masih 80 persen. Hal itu membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terus mengejar target pencapaian pajak daerah tahun 2022 hingga bulan Oktober 2022 mencapai 80,7 persen atau sebesar Rp 774,1 miliar.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengungkapkan, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun ini sudah ditetapkan, artinya ia melihat perjalanan selama 10 bulan dan tinggal sisa 2 bulan untuk mencapai target di tahun 2022.

“Harapan kami bersama, semoga selama 2 bulan ini dapat mencapai atas target yang sudah ditetapkan dalam APBD perubahan,” ungkap Lia, Senin (31/10/2022).

Sampai saat ini, kata Lia, bisa dilihat di dashboard pajak daerah. Pencapaian BPHTB tahun 2022 sebesar Rp161 miliar atau 68 persen, PBB Rp149 miliar atau 95,2 persen, Pajak Restoran Rp141 miliar atau 80,85 persen, Pajak Hotel Rp76 miliar atau 82,89 persen, Pajak Hiburan Rp16 miliar, Pajak Parkir Rp9 miliar, Pajak Reklame Rp9,4 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp43 miliar atau 75,47 persen, Pajak Air Tanah Rp2,8 miliar atau 88,51 persen.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Total pencapaian sampai saat ini di angka 80,7 persen. Semoga bisa tercapai dalam kontek 2 bulan ini, walaupun BPHTB memang cukup berat masih di angka 68 persen,” tuturnya.

Lia berharap, pihaknya transaksi untuk perumahan-perumahan, pelepasan hak dan pendaftaran baru bisa lebih optimal di masyarakat ada transaksi jual beli untuk BPHTB.

“Kan enggak bisa dipaksa juga mereka. Karena memang diluar kendali kami yang jual beli ataupun pelepasan hak atau pendaftaran hak ke BBN. BPHTB ini yang harus kami genjot bersama termasuk dengan PBB,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda berupaya untuk pencapaian target salah satunya melalui pembebasan denda pajak PBB bagi yang memiliki piutang dari tahun 2022 ke belakang.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

“Jadi kalau yang kemarin belum bayar dari bulan Agustus 2022, saat ini tidak dikenakan denda termasuk tunggakan-tunggakan ke belakang. Berharap ini bisa di informasikan ke masyarakat agar masyarakat diringankan dengan tidak membayar denda,” paparnya.

Ia membeberkan, pajak daerah turun 20 persen, disesuaikan karena memang BPHTB pada saat perjalanan dievaluasi secara bersama antara Pemkot Bogor dengan DPRD, dikarenakan pencapaiannya masih sangat rendah.

“Ini aja sampai Oktober baru 68 persen. Jadi memang pada saat perencanaan, tentunya jika tidak tercapai akan berdampak pada sisi belanjanya. Kalau tidak tercapai uangnya tidak ada, uang belanja bisa itu. Sehingga disesuaikan, tapi secara garis besar pendapatan Kota Bogor meningkat di perubahan anggaran itu ada subtitusi dari pendapatan lainnya,” bebernya.

Menurutnya, memang BPHTB sebenarnya sudah cukup membaik, dibandingkan saat Pandemi Covid-19.

“Tapi belum seagresif pada saat normal. Mudah-mudahan bisa segera kembali seperti normal,” pungkasnya. (Aditya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================