Polisi menunjukan barang bukti berupa Kartu ATM dan Peralatan Pencurian saat Konferensi pers di komplek Bank, Jalan Ir. Djuanda, Kota Bogor, Rabu (2/11/2022). Foto : Aditya/Bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus seorang pelaku aksi pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Center, SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 16 Oktober 2022 lalu.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan pelaku penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM berinisial AS, berawal dari adanya dua laporan polisi (LP) ke Polresta Bogor Kota.

“Dasarnya adalah LP NO 1192 dan LP NO 1218 jadi terhadap tersangka ini kita telusuri ada dua laporan polisi yang sudah pernah dilaporkan di Polresta Bogor Kota,” kata Ferdy saat konferensi Pers pengungkapan kasus ganjal ATM di Komplek Bank Jalan Djuanda, Kota Bogor, Rabu (2/11/2022) siang.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

Dalam aksinya, kata Ferdy pelaku menunggu korban yang akan mengambil uang di ATM. Pada saat korban akan mengambil uang, ATM tersebut sudah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku.

“Awalnya tersangka memasukan tusuk gigi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Kemudian setelah korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah tersangka mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu, padahal ATM si korban telah ditukar oleh tersangka,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian mengambil uang dalam ATM tersebut menggunakan PIN yang sudah dihafalkan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban inisial FN kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp9 juta,” katanya.

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ Wali Kota Bogor 2023, Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Ia menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat tusuk gigi, gergaji besi yang sudah di modifikasi serta berbagai ATM yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM, ketika ada yang menawarkan bantuan jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak.

“Rata-rata tersangka memilih lokasi ATM yang jarang dan sepi untuk melancarkan aksinya,” kata dia. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================