Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Resep Sambal Ijo Khas Padang, Pedas Gurih dengan Warna Tetap Hijau Menggugah Selera

Sebelumnya, dua oknum polisi ditangkap terkait kasus narkoba pada Selasa 25 Oktober 2022. Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Sempat Bersitegang di Lapangan, Trossard dan Tielemans Jadi Penentu Kebangkitan Belgia atas Senegal

Polisi yang mendapat laporan kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================