Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

Sebelumnya, dua oknum polisi ditangkap terkait kasus narkoba pada Selasa 25 Oktober 2022. Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Polisi yang mendapat laporan kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================