Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jangan Abaikan Tanda-Tanda Metabolisme Bermasalah, Bisa Berdampak pada Kesehatan Hati

Sebelumnya, dua oknum polisi ditangkap terkait kasus narkoba pada Selasa 25 Oktober 2022. Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Kenali Gejala Kanker Usus Besar dan Pentingnya Menjaga Kesehatan Pencernaan

Polisi yang mendapat laporan kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================