
Ady menegaskan, BEAM pun akan menerapkan biaya denda bagi pengguna yang memarkir atau meninggalkan armada di tempat telah ditentukan. BEAM juga akan meluncurkan panduan parkir baru yang dapat diakses melalui aplikasi.
“Panduan parkir baru ini akan ditampilkan sebelum pengguna memulai berkendara. Panduan parkir baru ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh pengguna untuk memarkir armada BEAM sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dan terhindar dari hukuman atau denda,”jelasnya.
Selama beberapa minggu mendatang, kata Ady, tempat parkir armada akan ditandai menggunakan stiker khusus sehingga memudahkan pengguna untuk memarkir armada pada posisi yang tepat dan memastikan armada akan berada di tempat yang sudah ditentukan saat tidak digunakan.
Di lokasi tertentu, sebut Ady, seperti sekitar Istana Kepresidenan ataupun kantor pemerintah lainnya, BEAM akan menggunakan teknologi geofencing untuk menerapkan zona “Dilarang Parkir” khusus. Dengan teknologi ini, sistem GPS akan secara otomatis mendeteksi dan mengingatkan pengguna jika memasuki zona “Dilarang Parkir,” dan dilarang mengakhiri perjalanan ataupun memarkir armadanya.
“Kami mengapresiasi masukan masyarakat yang sudah membantu BEAM meningkatkan layanan mikromobilitas dan menghadirkan dampak positif bagi pengguna baru ataupun masyarakat. Khusus untuk Pak Bima Arya, Wali Kota Bogor, BEAM mengucapkan terima kasi atas bantuannya dalam menentukan lokasi parkir armada yang baru,” tutup Ady. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















