BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Setelah tiga hari diburu, pembobol brankas milik CV Sentosa Alumunium, berhsil diringkus Polres Karawang.

Sebelumnya, pelaku, Nuradoat alias Edo (24), warga Pemalang berhasil menggasak sebesar Rp92,8 juta dari dalam brankas perusahaan tersebut.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi kantor CV Sentosa Alumunium di Jalan Interchange Karawang Barat. Pelaku bekerja sebagai teknisi CCTV di sejumlah perkantoran. Hal itu diungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

“Pelaku beraksi setelah memutus kabel CCTV,” katanya, Kamis (3/1/2022).

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

Setelah memutus kabel CCTV pelaku kemudian merusak plafon ruang office. Kemudian pelaku masuk ke dalam ruang office dan mencongkel lemari filing cabinet. Didalam lemari filing cabinet itu pelaku mengambil  sebuah case box atau brankas berisikan uang. Demikian dijelaskan AKBP Aldi Subartono.

“Pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam brangkas,” ujar dia.

Aldi mengatakan, hasil dari mencuri itu oleh pelaku dibelikan satu unit motor dan biaya menikah. Namun saat ditangkap pelaku mengaku uang yang masih tersimpan sebesar Rp71 juta.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

“Jadi sebagian uangnya digunakan untuk beli motor dan biaya menikah,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor. Tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================