Polisi Tembak 2 Pelaku Curas di Palembang yang Sempat Melawan Saat Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Palembang, Sumatera Selatan bernama M Safriadi (20), dan Roy (21) berhasil ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan, polisi terpaksa menembak kedua pelaku lantaran mereka mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.

“Tertangkapnya kedua tersangka, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Safriadi yang kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka Roy,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari pencurian di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Jumat (7/10/2022) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA :  Mengapa Menstruasi Belum Kembali Setelah Melahirkan? Simak Fakta Medisnya

“Kejadian berawal saat korban RDA (14), seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu di-setop oleh tersangka Safriadi, dengan modus meminta diantarkan ke kawasan Jalan 8 Ulu,” jelasnya.

Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung diminta turun dari motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.

Selain mengamankan para tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Siapkan Beasiswa untuk 17.000 Siswa Kurang Mampu

“Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curas kepada korban.

“Kami melakukan aksi itu berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja,” kata Safriadi. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================