Polisi Tangkap 4 Warga Magelang Miliki Sabu 0,5 Kilogram

BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Sebanyak empat orang yang diduga memiliki sabu seberat 0,5 kilogram ditangkap aparat Polresta Magelang. Para pelaku mendapatkan narkotika golongan I tersebut dari Jakarta.

Keempat pemilik sabu tersebut merupakan warga Kabupaten Magelang yang berinisial PN (24), AZF alias MJ (36), MK alias KP (44) dan AZP alias  NB (21). Sedangkan sabu rencananya akan diedarkan di wilayah yang ditentukan TM, pelaku lainnya yang kini masih buron.

Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap di jalan raya Semarang-Magelang.

“Empat tersangka ditangkap di jalan raya Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB,” katanya, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian kami lakukan penyelidikan, ternyata informasinya benar,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mendapatkan perintah dari TM untuk menyuruh FMF dan AZF segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil sabu.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

“Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.

Polisi melakukan penyisiran di tempat yang diduga dilewati target tersangka dan berhasil meringkus empat orang dalam perjalan mereka ke Jakarta.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun,” ucapnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================