BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Atas dugaan penistaan agama yang disebarkan lewat konten YouTube, seorang pria yang diketahui berinisial RS (34) di Medan ditangkap polisi. Kini pria tersebut berada di Polres Medan guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, atas kasus dugaan penistaan agama, pemilik akun YouTube tersebut juga sudah diamankan.
“Terhadap RS yang juga pemilik akun YouTube sudah kita amankan atas kasus dugaan penistaan agama,” katanya, Jumat (11/11/2022).
Adanya penangkapan ini bermula saat Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggelar patroli siber. Petugas mendapati unggahan video yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Unggahan video itu juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat, dan mengganggu kerukunan beragama, khususnya di Medan.
Polisi lalu melakukan profiling terhadap video tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun YouTube AB.