
“Kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara. Namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis,” katanya.
Putra menyebut pelaku dapat diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam modusnya Gagu masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis atau membobol atap toko turun ke plafon
“Dari beberapa rekaman CCTV pelaku bisa kami identifikasi,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















