Kemudian, sang suami menyuruh istrinya duduk di sepeda motor korban. Sedangkan, ia terus memantau situasi di tempat kejadian perkara (TKP). Tidak lama kemudian, Deri meminta sang istri untuk mengemudikan sepeda motor korban. Setelah itu, ia mendorong motor tersebut dengan kaki.

“Dalam aksinya, pelaku tidak merusak kunci motor korban, tapi dia sorong pakai motornya. Sedangkan istrinya yang lagi hamil naik di motor korban,” katanya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Dari keterangan pelaku, kata dia, motif pasutri ini melakukan aksinya karena dilatarbelakangi motif ekonomi.

Atas perbuatannya, sambung Suhendri, pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, istri pelaku belum dilakukan penahanan mengingat kondisi kandungan yang sudah 9 bulan.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024

“Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Untuk suaminya kita tahan, kalau istrinya belum kita tahan, lantaran kondisi kandungnya yang tidak memungkinkan,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================