Sementara itu, Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Jawa Barat, Jun Suwarno menerangkan, pengelolaan dana desa harus menggambarkan, yang pertama akuntabilitas kinerja keuangan, yang kedua akuntabilitas kinerja pembangunan, yang ketiga adalah pengelolaan dan pemanfaatan aset desa.

“Ketiga hal itu menjadi sangat penting didalam pengelolaan keuangan desa, sehingga, diharapkan jangan sampai semua dana atau uang yang ada di desa dari dana desa atau dari sumber-sumber lain di desa keluar tanpa adanya outcome atau hasil yang jelas bagi kesejahteraan masyarakat di desa,” Jun Suwarno.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Oleh karena itu, lanjut dia, spending atau belanja-belanja yang bersumber dari keuangan desa harus mampu memberikan akses pekerjaan m sehingga akses pendapatan bagi warga desa pun akan terwujud.

“Disamping itu program dan kegiatan belanja-belanja desa harus mampu dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan aksesibilitas kesehatan maupun aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat di desa sesuai kewenangan pemerintah desa,” jelas Jun.

Dia menambahkan, mulai saat ini dan kedepannya program-program dan kegiatan di desa harus diarahkan mencapai Sumber Daya Desa (SDD) secara nyata dan bukan hanya sekedar untuk mencapai angka-angka belaka.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

“Untuk itu perlu adanya kolaborasi dalam proses keuangan dan pembangunan yang ada di desa secara efektif dengan menyatukan arah dan sasaran atau tujuan, bukan sekedar ordinasi yang tentu banyak mengandalkan pada tujuan masing-masing instansi yang terlibat didalamnya tanpa memperhatikan hasil outcome yang akan dicapai pada proses pembangunan desa,” pungkasnya. (*/Gistin)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================