BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Seorang sopir travel bernama Mahmud (35), warga Prabumulih ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih dalam kasus pencabulan. Ia dilaporkan keluarganya sendiri karena telah mencabuli keponakannya, JS (16).

Aksi mesum yang dilakukan tersangka Mahmud terhadap JS sudah dilakukannya lebih dari 50 kali sejak tahun 2020 lalu. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

“Modus tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila yang telah direkam oleh Mahmud,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Adanya penangkapan Mahmud atas kasus pencabulan, baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya tersebut.

“Keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih. Selanjutnya, anggota langsung menindaklanjuti laporan yang masuk, dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” katanya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Pelaku yang bekerja sebagai sopir travel diringkus saat sedang menunggu penumpang di kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih.

“Tersangka dijerat pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================