Kejari Pariaman Musnahkan 15 Kg Ganja dan 37 Gram Sabu

BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Barang bukti 15 kg ganja dan 37,6 gram sabu telah dimusnahkan kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemusnahan ini berasal dari total 98 perkara yang ditangani selama 2022. Hal itu dikatakan Kepala Kejari Pariaman Anton Arifullah.

“Ini pemusnahan kedua dalam tahun ini. Pemusnahan pertama dilakukan Maret,” katanya, Senin (21/11/2022).

Ganja dan sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. Sedangkan, sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Penyalahgunaan narkoba merupakan kasus yang mendominasi yang ditangani Kejari Paraiman dari kasus lainnya, yaitu judi, pencurian, dan asusila.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karena tidak saja dapat bermasalah dengan hukum namun juga dapat berdampak pada kesehatan.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut yaitu berupa alat elektronik, senjata tajam, dan pakaian dari sejumlah perkara.

BACA JUGA :  SKCK Goes to School, Polresta Bogor Kota Redam Kenakalan Remaja Lewat Aplikasi

Adapun perkara tersebut yaitu judi sebanyak 14 perkara, pencurian delapan perkara, penganiayaan lima perkara, perlindungan anak lima perkara, dan penipuan tiga perkara.

Selanjutnya kesusilaan, satwa liar, kesehatan, pembunuhan, tindak pidana senjata api atau tajam, minyak dan gas bumi, serta penadahan, penerbitan atau percetakan yang masing-masingnya satu perkara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================