
“Pelaku mendatangi korban untuk menagih utang pembayaran ojek korban Rp 100 ribu. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Senin (21/11/2022).
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AP di kediamannya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya.
“Petugas menyita barang bukti pakaian, satu bilah kayu bekas kusen pintu, sandal, cincin pelaku dan juga sepeda motor merk Suzuki Shogun,” jelasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














