Kamar Disewa Pasangan Bukan Suami Istri, Satpol PP Amankan 8 Warga di Agam

BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Sebanyak delapan warga diamankan Satpol PP Kabupatan Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (22/11/2022) dini hari.

Saat menelusuri penginapan di Kecamatan Lubuk Basung, ditemukan satu buah kamar disewa pasangan bukan suami istri sehingga terpaksa diamankan petugas. Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Agam, Dandi Pribadi, melalui Kabid Tibum Tranmas, Yul Armar.

“Saat ditanya mereka tidak bisa memberikan surat atau bukti pasangan yang sah, jadi terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Agam,” katanya.

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

Pihaknya juga menertibkan 2 pasangan yang tengah asyik karaoke di sebuah tempat hiburan di Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung.

“Dari hasil penelusuran selanjutnya kami juga mengamankan 2 orang wanita yang masih berada di kafe yang terletak GOR Rang Agam di Padang Baru Lubuk Basung. Terpaksa kami bawa juga,” katanya lagi.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Untuk warga yang diamankan tersebut nantinya akan diberikan pemahan, pendataan dan pemanggilan orang tua.

Yul Amar menambahkan, Satpol PP Kabupaten Agam akan terus melakukan operasi pekat di seluruh wilayah Kabupaten Agam.

“Kami juga minta masyarakat membantu dengan cara memberikan informasi jika ada menemukan pelanggaran terkait Perda No1 tahun 2020,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================