Satuan Reserse Narkoba

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian lainnya terhadap CH dan AD, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan handphone milik CH ditemukan gambar petunjuk peta atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut.

Dari petunjuk lokasi yang ada di handphone, sambung Agus kemudian petugas melakukan penyelidikan kembali dan mengarah pada jalan Pancasan Gang Masjid Al Ikhlas, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus dengan lakban warna hitam sesuai dengan petunjuk lokasi yang ada di dalam handphone CH.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun Penjara. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================