Tak berapa lama S (43) tiba di kantor. Mereka kemudian kembali memanggil korban, namun tetap tidak ada jawaban. Karena merasa curiga, keduanya mendobrak pintu depan tempat tinggal korban.

“Di situ korban ditemukan dalam posisi telungkup di lantai kamar dan sudah berlumuran darah. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Seberapa Sering Tubuh Perlu Terhidrasi? Ini Penjelasan Dokter

Polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berinisial TU (19) berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Padang Tualang. Petugas kemudian bergerak dan menangkap pelaku bersama barang bukti diduga milik korban.

“Pelaku mengaku terpaksa melakukan pembunuhan karena korban terbangun dan melihat wajahnya saat melakukan aksi pencurian,” katanya.

BACA JUGA :  Mobil PHEV China Mulai Masuk Indonesia, Toyota Nilai Persaingan Elektrifikasi Kian Menarik

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 dan 338 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman mati. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================