Korban lalu dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Di sana keduanya terlibat cekcok. Hal ini dikarenakan pelaku merasa cemburu lantaran korban memiliki kedekatan dengan pria lain.

Pelaku menuntun korban masuk ke kamar. Di dalam kamar korban terus menangis. Pelaku kemudian menyetubuhi korban malam itu sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Kurangi Garam Selama Seminggu, Benarkah Bisa Menurunkan Tekanan Darah? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Keesokan harinya saat pelaku hendak membeli makan, korban sempat membagikan titik lokasi kepada pihak keluarga. Selanjutnya, kelaurga memberitahu keberadaan korban,” jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi. Di sana keduanya ditemukan berada di luar rumah.

BACA JUGA :  Ketegangan AS-Iran Memanas, Trump Ancam Konsekuensi Besar Usai Dugaan Pelanggaran Gencatan Senjata di Selat Hormuz

“Saat itu kondisi korban dalam keadaan mata merah akibat pukulan,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================