Polisi Tangkap Pria Usai Aniaya hingga Sekap Mantan Kekasih

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Petugas Polsek Tampan menangkap seorang pria berinisial IR atas kasus penganiayaan, menyekap dan menyetubuhi mantan kekasihnya. Peristiwa berawal pada Kamis 24 November 2022.

Dari informasi yang dihimpun, mulanya saat itu korban berinisial DA sedang bekerja di gerai Indomaret di Pekanbaru. Pelaku lalu memberitahu melalui pesan singkat bahwa dirinya ingin bertemu korban dan berbicara.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, korban yang tak mau diantar pulang oleh pelaku, akhirnya dipaksa untuk menaiki kendaraanya.

“Pelaku datang ke tempat kerja korban dan menunggu korban pulang. Karena korban tidak mau diantar pulang, pelaku memaksa korban menaiki kendaraannya,” katanya, Sabtu (26/11/2022).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

CCTV merekam sebuah videoa yang menunjukan pelaku mengangkat badan korban untuk naik ke atas sepeda motornya.

“Sepanjang perjalanan, karena korban terus menangis, IR memukul korban sebanyak empat kali ke arah wajahnya,” ujarnya.

Korban lalu dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Di sana keduanya terlibat cekcok. Hal ini dikarenakan pelaku merasa cemburu lantaran korban memiliki kedekatan dengan pria lain.

Pelaku menuntun korban masuk ke kamar. Di dalam kamar korban terus menangis. Pelaku kemudian menyetubuhi korban malam itu sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 April 2024

“Keesokan harinya saat pelaku hendak membeli makan, korban sempat membagikan titik lokasi kepada pihak keluarga. Selanjutnya, kelaurga memberitahu keberadaan korban,” jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi. Di sana keduanya ditemukan berada di luar rumah.

“Saat itu kondisi korban dalam keadaan mata merah akibat pukulan,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================