Kemudian, setelah 3 bulan dirawat di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun, Bestie siap untuk dilepasliarkan. Hasil pemeriksaan terakhir berat badan Bestie 80 Kg, dengan luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak siap untuk dilepasliarkan.

Selanjutnya, minggu lalu pada hari Jumat 19 November 2022. Bestie dipindahkan dari Barumun, Sumatera Utara ke Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selama dalam perjalanan darat, Bestie selalu dimonitor oleh Tim BBKSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza dan Tim Medis drh. Anhar Lubis.

Hari Sabtu 20 November 2022, Bestie tiba di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan kemudian ditempatkan di halaman kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Selama di lokasi ini Bestie diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara itensif.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Akhirnya, proses lepasliar Bestie dimulai

Harimau Bestie diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren, Pada Jumat 25 November 2022. Selanjutnya Harimau Sumatera Bestie diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.

Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak : Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren, Yayasan Parsamuhuan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program,Leuser Partnership Program, OIC, serta media.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

KLHK selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah (harimau sumatera) dari ancaman. Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan harimau sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya TNGL 23 grid dan TNBG 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (*)

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================