BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melepasliarkan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang diberi nama “Bestie” pada Jumat 25 November 2022.

Melansir menlhk.go.id, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Rudianto Saragih Napitu mengatakan, Bestie berhasil dilepasliarkan di Keudah, Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan metode longline menggunakan helikopter dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

“Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, Zona Inti TNGL dipilih sebagai lokasi lepas liar karena lokasi tersebut cocok untuk lepas liar mengingat lokasi ini merupakan habitat harimau sumatera yang merupakan asalnya harimau Bestie,” kata Rudianto.

 

Perjalanan Harimau Bestie dari Perangkap menuju Pelepasliaran

Sebelumnya pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu, Bestie masuk terperangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Untuk kemudian Bestie dilakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali.

Hasil pengecekan kesehatan harimau sumatera Bestie adalah berat badan 65 Kg dengan suhu tubuh normal, sudah tidak ditemukan caplak, luka pada ekor dalam proses penyembuhan, detak jantung dan pernapasan normal.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

 

Setelah pengecekan kesehatan di Lembaga Konservasi Medan Zoo kemudian dilakukan proses persiapan pelepasliaran dari Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara pada Kamis 15 September 2022.

Kemudian, setelah 3 bulan dirawat di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun, Bestie siap untuk dilepasliarkan. Hasil pemeriksaan terakhir berat badan Bestie 80 Kg, dengan luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak siap untuk dilepasliarkan.

Selanjutnya, minggu lalu pada hari Jumat 19 November 2022. Bestie dipindahkan dari Barumun, Sumatera Utara ke Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selama dalam perjalanan darat, Bestie selalu dimonitor oleh Tim BBKSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza dan Tim Medis drh. Anhar Lubis.

Hari Sabtu 20 November 2022, Bestie tiba di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan kemudian ditempatkan di halaman kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Selama di lokasi ini Bestie diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara itensif.

Akhirnya, proses lepasliar Bestie dimulai

Harimau Bestie diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren, Pada Jumat 25 November 2022. Selanjutnya Harimau Sumatera Bestie diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak : Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren, Yayasan Parsamuhuan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program,Leuser Partnership Program, OIC, serta media.

KLHK selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah (harimau sumatera) dari ancaman. Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan harimau sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya TNGL 23 grid dan TNBG 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================